You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ASN dan Karyawan Dinas Bina Marga Wajib Dukung Peningkatan Kualitas Udara
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

ASN dan Karyawan Dinas Bina Marga Wajib Dukung Peningkatan Kualitas Udara

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta diwajibkan untuk menggunakan sepeda, transportasi umum, serta kendaraan rendah emisi maupun ramah lingkungan setiap hari Selasa sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas udara di Ibukota.

Aturan ini mengikat karena ada sanksinya juga

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengaplikasian Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, kebijakan yang mengusung tema "DBM Peduli Kualitas Udara" bertujuan memberi contoh dan mengajak masyarakat menggunakan transportasi umum, bersepeda atau menggunakan kendaraan ramah lingkungan dalam rangka mengurangi potensi pencemaran udara dari sektor transportasi.

Komunitas Sepeda Koja Dukung Pemprov DKI Buat Jalur Sepeda

"Upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta harus dilakukan oleh semua pihak. Tidak terkecuali ASN lingkungan Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Bina Marga," ujarnya, Selasa (8/10).

Dalam instruksi tersebut ASN juga diwajibkan menggunakan sepeda dan atau menggunakan kendaraan rendah emisi sejenisnya pada saat melakukan peninjauan ke lapangan dengan radius jarak dekat.

"Peninjauan itu bisa cek trotoar atau jalan. Radius dekat itu antara lima sampai 10 kilometer," terangnya.

Hari menjelaskan, dalam instruksi tersebut juga diwajibkan kegiatan olahraga sepeda dan peninjauan lapangan Kepala Dinas Bina Marga setiap hari Jumat pagi.

Rinciannya, minggu pertama dan ketiga dilaksanakan oleh Kantor Dinas Bina Marga dan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat dengan wilayah seputaran Jakarta Pusat.

"Untuk minggu kedua dan keempat dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur bergabung dengan Unit Pengelola PPP Bina Marga dan Unit Alkal Bina Marga," ungkapnya.

Ia menambahkan, pembagian jadwal akan disampaikan oleh Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Dinas Bina Marga selaku Ketua Bapor Korpri Dinas Bina Marga maksimal H-1 sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Aturan ini mengikat karena ada sanksinya juga, ada teguran pertama dan kedua. Berlaku sampai dengan waktu yang belum ditentukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4298 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik